illustrasi kurasi

Kurasi Prestasi
Talenta

Kurasi adalah proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan dan memberikan pengakuan resmi oleh kementerian kepada suatu ajang talenta dan/ atau prestasi talenta peserta didik yang diselenggarakan diluar Kemendikbudristek (Puspresnas dan BPTI, Ajang yang kepesertaaan nya merupakan representasi negara); atau kepada peserta didik berprestasi talenta sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.

Pelacakan Pengajuan Kurasi Talenta

Sobat prestasi bisa melakukan pelacakan usulan yang sudah didaftarkan melalui platform ini dengan memasukkan kode pengusulan yang terdapat di dashboard pengajuan prestasi yang dilakukan operator satuan pendidikan.

Galeri Video
Kurasi

Soal Sering Ditanya (FAQ)

Melalui platform ini diharapkan sobat prestasi dapat melihat pertanyaan apa saja yang sering muncul terkait permasalahan kurasi sehingga dapat membantu menjawab kendala yang dihadapi saat sobat prestasi melakukan proses pendaftaran kurasi.

Tipe Pertanyaan

Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional, dengan misi untuk mengangkat kebanggaan nasional.

Pengajuan akun penyelenggara diajukan melalui laman kurasi pada link https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id, dengan mengisi:
1. Data Nama Operator dengan melampirkan surat tugas penunjukan sebagai operator aplikasi kurasi;
2. Data Informasi Penyelenggara dengan melampirkan Bukti Legal Penyelenggara (Akta Notaris/SK Pendirian Lembaga/SK/ dokumen legal lainnya).

Satuan Pendidikan bisa akses aplikasi kurasi melalui suatu sistem login yang disebut dengan SSO (Single Sign On) sesuai dengan jenjang Pendidikan
1. untuk jenjang pendidikan dasar menengah menggunakan SSO PD Data;
2. untuk jenjang pendidikan tinggi menggunakan SSO PD Dikti.

Peserta mandiri adalah:
1. Peserta didik yang bisa mendaftarkan/mengajukan kurasi secara langsung;
2. Peserta didik yang NISN nya sudah tidak aktif;
3. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri di luar Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN);
4. Peserta didik jenjang Pendidikan Tinggi.