Kurasi Prestasi
Talenta
Kurasi adalah proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan dan memberikan pengakuan resmi oleh kementerian kepada suatu ajang talenta dan/ atau prestasi talenta peserta didik yang diselenggarakan diluar Kemendikbudristek (Puspresnas dan BPTI, Ajang yang kepesertaaan nya merupakan representasi negara); atau kepada peserta didik berprestasi talenta sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.
Pelacakan Pengajuan Kurasi Talenta
Sobat prestasi bisa melakukan pelacakan usulan yang sudah didaftarkan melalui platform ini dengan memasukkan kode pengusulan yang terdapat di dashboard pengajuan prestasi yang dilakukan operator satuan pendidikan.
Unduhan
Dokumen
Pada platform ini sobat prestasi bisa melakukan unduh dokumen yang dapat membantu sobat dalam memahami aturan, proses dan tata cara pendaftaran usulan kurasi
Pedoman Kurasi
Sobat prestasi bisa melakukan unduh dokumen yang dapat membantu sobat dalam memahami aturan, proses dan tata cara pendaftaran usulan kurasi
Pedoman Penjurian dan Tim Seleksi
Prestasi dari setiap Dokumen acuan kepada penyelenggara dalam memilih tim juri dan tim seleksi yang bermutu, kredibel, dan akuntabel
Pedoman Pengelolaan Ajang
Dokumen acuan umum kepada penyelenggara dalam menyelenggarakan ajang talenta yang bermutu, kredibel, akuntabel untuk menghasilkan bibit talenta unggul
Seleksi Rekrutmen Kurator
Seleksi dan Rekrutmen Calon Kurator Ajang Talenta dan Prestasi Peserta Didik Tahun 2024, yang bisa diikuti oleh unsur pemerintah, akademisi/tenaga pendidik, dan praktisi.
Galeri Video
Kurasi
Soal Sering Ditanya (FAQ)
Melalui platform ini diharapkan sobat prestasi dapat melihat pertanyaan apa saja yang sering muncul terkait permasalahan kurasi sehingga dapat membantu menjawab kendala yang dihadapi saat sobat prestasi melakukan proses pendaftaran kurasi.
Tipe Pertanyaan
Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional, dengan misi untuk mengangkat kebanggaan nasional.
Kurasi Ajang Talenta dan Prestasi peserta didik merupakan proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan, dan memberikan pengakuan resmi oleh Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta peserta didik.
Yang dapat mengajukan kurasi adalah:
1. Penyelenggara Ajang (Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat atau Swasta)
2. Satuan Pendidikan (jenjang Pendidikan Dasar s.d. Pendidikan Tinggi);
3. Peserta Didik yang sudah tidak aktif NISN-nya (untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah);
4. Peserta Didik yang masih aktif (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Peserta didik dapat mengajukan kurasi talenta melalui penyelenggara ajang maupun operator satuan pendidikan.
Kurasi talenta bertujuan memberikan pengakuan resmi oleh Pemerintah kepada ajang-ajang talenta yang diselenggarakan di luar Kemendikbudristek (Puspresnas/BPTI) dan ajang yang kepesertaanya merupakan representasi negara; atau kepada peserta didik berprestasi talenta, sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.
Pengajuan akun penyelenggara diajukan melalui laman kurasi pada link https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id, dengan mengisi:
1. Data Nama Operator dengan melampirkan surat tugas penunjukan sebagai operator aplikasi kurasi;
2. Data Informasi Penyelenggara dengan melampirkan Bukti Legal Penyelenggara (Akta Notaris/SK Pendirian Lembaga/SK/ dokumen legal lainnya).
Pengajuan akun disetujui atau ditolak akan disampaikan melalui email pengusul.
Satuan pendidikan yang bertindak sebagai penyelenggara ajang harus mengajukan pendaftaran akun penyelenggara terlebih dahulu melalui menu Nonsatuan Pendidikan
1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta
2. Dokumen Kepanitiaan (Surat Tugas/SK)
3. Dokumen Kualifikasi Juri
4. Informasi terkait tingkatan ajang
5. Data lengkap peserta dan peta sebaran asal peserta
6. Informasi terkait konsistensi frekuensi penyelenggaraan ajang
7. Bukti publikasi juara ajang talenta yang tersedia secara online
8. Dokumentasi pelaksanaan ajang yang menggambarkan sarana dan prasarana ajang
9. Informasi terkait sumber pembiyaaan untuk menjamin keberlanjutan ajang
10. Informasi tekait penghargaan/apresiasi yang disediakan untuk pemenang
11. Bukti liputan media terkait penyelenggaraan ajang
12. Informasi terkait keterlibatran mitra dalam penyelenggaraan
13. Data pemenang dan sertifikat juara
Petunjuk teknis pengajuan kurasi bisa mengikuti tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1SZzpVsIWZTzTjnkDlZ0ZTIKfbntyIAns/view
Satuan Pendidikan bisa akses aplikasi kurasi melalui suatu sistem login yang disebut dengan SSO (Single Sign On) sesuai dengan jenjang Pendidikan
1. untuk jenjang pendidikan dasar menengah menggunakan SSO PD Data;
2. untuk jenjang pendidikan tinggi menggunakan SSO PD Dikti.
1. Satuan Pendidikan dapat langsung mendaftarkan sertifikat peserta didiknya pada cabang ajang yang sudah tersedia di menu Prestasi;
2. Jika cabang ajang belum tersedia di menu Prestasi, maka ajukan kurasi cabang ajangnya terlebih dahulu di menu Pengajuan Ajang.
Langkah pengajuan kurasi prestasi peserta didik oleh satuan pendidikan dapat mengikuti video tutorial pada tautan berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=rJbtpkp3poc
1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta
2. Informasi terkait tingkatan Ajang
3. Informasi terkait konsistensi frekuensi penyelenggaraan Ajang
4. Dokumen yang menggambarkan sarana dan prasarana Ajang
5. Informasi tekait penghargaan/apresiasi yang disediakan oleh penyelenggara
6. Tautan informasi terkait penyelenggara dan ajang yang diusulkan (laman penyelenggara, laman ajang, dan informasi lainnya terkait penyelenggaraan ajang)
7. Sertifikat capaian peserta didik dan bukti daftar pemenang
Untuk mengajukan cabang ajang baru yang perlu diperhatikan adalah:
1. Pastikan cabang ajang yang akan diajukan belum terdata pada daftar cabang ajang di menu Prestasi
2. Nama Penyelenggara, nama Ajang, nama Cabang, dan tanggal memperoleh prestasi, harus sesuai dengan sertifikat yang diajukan
3. Terdapat tautan laman penyelenggara ajang dan cabang ajang yang akan diajukan (bisa berupa tautan media sosial)
4. Berikan informasi yang jelas terkait dengan:
a. tingkat ajang (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional)
b. Jumlah tingkatan ajang:
- disebut 1 tingkat bila hanya diselenggarakan pada tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional/Internasional
- disebut 2 tingkat bila ajang diselenggarakan pada dua tingkat (mis: tingkat Kabupaten dan Provinsi, tingkat Provinsi dan Nasional)
- disebut ≥3 tingkat bila ajang diselenggarakan pada tiga tingkat atau lebih (mis: tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional)
c. Bidang talenta (Riset Inovasi, Seni Budaya, atau Olahraga)
d. Kepesertaan (Individu atau kelompok)
5. Tersedia dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pengajuan cabang ajang oleh satuan pendidikan di tolak karena sudah ada ajuan cabang ajang pada penyelenggara yang sama sebelumnya oleh pengusul lain, atau pengisian data yang tidak sesuai/tidak lengkap. Oleh karena itu sebelum mengajukan cabang ajang untuk dikurasi, pastikan satuan pendidikan sudah mengecek daftar cabang ajang yang sudah tersedia di menu Prestasi.
Peserta mandiri adalah:
1. Peserta didik yang bisa mendaftarkan/mengajukan kurasi secara langsung;
2. Peserta didik yang NISN nya sudah tidak aktif;
3. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri di luar Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN);
4. Peserta didik jenjang Pendidikan Tinggi.
Peserta didik yang sudah lulus atau tidak aktif NISN nya, dengan catatan belum melanjutkan pada satuan pendidikan ke jenjang berikutnya, dapat mengajukan kurasi secara mandiri, namun sebelumnya harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) lulusan melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/
Peserta didik memiliki NISN jika peserta didik melalui pendidikan pada satuan pendidikan yang mempunyai NPSN.
Peserta didik yang tidak memiliki NISN tidak bisa mengajukan kurasi, baik melalui satuan pendidikan maupun secara mandiri.
1. Peserta mandiri bisa mengakses aplikasi kurasi di menu Peserta yang terdapat di laman kurasi dengan mempersiapkan akun yang tertaut pada akun Google;
2. Pilih masuk dengan Google, kemudian pilih akun yang akan digunakan;
3. Pilih data yang akan digunakan (NISN yang sudah terverifikasi atau NIM);
4. Lengkapi isian data selanjutnya.
Tidak bisa dikurasi karena merupakan jabatan organisasi, bukan kompetisi dan merupakan diskresi satuan pendidikan
Hasil kurasi prestasi peserta didik dapat digunakan untuk keperluan tertentu sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pengguna terkait (misal: kriteria yang dipersyaratkan oleh penyedia beasiswa, syarat PPDB, dll).
Berikut beberapa contoh sertifikat prestasi yang tidak bisa dikurasi, antara lain:
1. Peserta suatu ajang (hanya sebagai peserta);
2. Peserta Seminar;
3. Pengurus Organisasi Siswa/Kemahasiswaan;
4. Pertukaran Pelajar;
5. Peserta KKN;
6. Lulusan terbaik;
7. Pencapaian suatu program pendidikan/pelatihan;
8. Kontingen suatu kegiatan yang bukan berupa kejuaraan/kompetisi.
Peserta didik cukup sekali mendaftarkan prestasinya untuk suatu cabang ajang.
Paskibraka bisa dikurasi dan masuk dalam kategori ajang nonkompetisi